DJSN Sebut Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Belum Berlaku 1 Juli

TEMPO.CO,Jakarta- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, memastikan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKN) belum berlaku 1 Juli 2022. Asih menuturkan rancangan aturan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap finalisasi.

"Penerapan bukan 1 Juli 2022. Penerapan KRIS JKN setelah revisi Perpres 82 Tahun 2018 diundangkan. Saat ini masih dalam tahap perancangan," kata Asih saat dihubungi pada Rabu, 29 Juni 2022.

Asih menyampaikan semua ketentuan bakal mengacu pada revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, Perpres 75 Tahun 2019, dan Perpres 64 Tahun 2020. Perpres tersebut adalah pengembangan dari beleid soal BPJS yang sebelumnya.

"Perpres 75/2019 = Perubahan 1 Perpres 82/2018. Perpres 64/2020 = Perubahan 2 Perpres 82/2018. Seluruh ketentuan masih tetap sama sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Asih.

Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien mengatakan kebijakan penghapusan kelas rawat inap atau penyeragaman kelas rawat inap standar (KRIS) berlaku per Juli 2022. Seiring dengan itu, ada perubahan perhitungan besar iuran. 

Muttaqien menjelaskan, penyesuaian besar iuran hingga kini masih dalam tahap perhitungan oleh pemerintah. Yang pasti, kata dia, besar iuran bakal disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat serta mempertimbangkan keberlangsungan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

"Selama belum ada perubahan revisi Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran masih sesuai dengan Pepres 64 Tahun 2020 sebagaimana besar iuran yang berlaku sekarang ini. Belum ada perubahan apapun terkait besar iuran," ujar Muttaqien. 

ANTARA

Berita Tekait

Policy Paper