Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengklarifikasi narasi yang beredar di media sosial itu.
Menurutnya, BPJS Kesehatan PBI hanya diberikan kepada fakir miskin dan orang yang tidak mampu.
Orang-orang tersebut berhak mendapat akses layanan kesehatan kelas 3 secara gratis dan ditanggung pemerintah.
"Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Nama-nama peserta BPJS Kesehatan PBI akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperbarui secara berkala.
Selain PBI, ada pula segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.
PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak menerima upah dari pemberi kerja, seperti pekerja mandiri, wiraswasta, dan pekerja sektor informal.
"Ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda," ungkap Rizzky.
Dia menjelaskan, penerima BPJS Kesehatan PBPU Pemda tidak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.
"Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata dia.
Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Menurut Rizzky, hal tersebut merupakan bentuk komitmen suatu daerah terhadap penduduknya untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC).
"Sehingga seluruh penduduk dijamin bagi yang belum dapat jaminan kesehatan dalam Program JKN," kata dia.
Salah satu Pemerintahan Provinsi yang menerapkan kebijakan serupa adalah Jakarta.
Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaannya secara online. Dengan begitu, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang.
Pengecekan status BPJS Kesehataan ini penting untuk memastikan apakah status kepesertaan yang bersangkutan masih aktif atau tidak.
Hal ini penting untuk memperoleh manfaat dari BPJS Kesehatan.
Berikut cara cek status BPJS Kesehatan secara online:
1. Cek BPJS Kesehatan lewat WhatsApp
- Buka aplikasi pesan instan WhatsApp
- Kirim pesan ke nomor 08118165165
- Lalu pilih menu cek status peserta
- Masukkan Nomor induk Kependudukan (NIK)
- Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
- Klik "Kirim".
Tunggu hingga Anda mendapat informasi balasan berupa status kepesertaa JKN-KIS.
2. Cek BPJS Kesehatan melalui aplikasi
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Google Play Store atau App Store
- Kemudian daftar jika belum memiliki akun
- Setelah itu, masuk dengan klik "login"
- Buka aplikasi dan pilih opsi "Cek Kepesertaan"
- Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan.