Ada Potensi Maladministrasi, Ombudsman Minta BPJS Kesehatan Transparan

AYOBANDUNG.COM - Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan ada potensi maladministrasi dalam sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan.

Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan, masalah pending claim ini dapat berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. Pending claim bisa menghambat penyediaan alat kesehatan, logistik penunjang, dan jasa layanan medis terstandarisasi. Akibatnya, layanan kesehatan bagi pasien dapat tertunda atau bahkan tidak diberikan, yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa,” ujarnya.

Atas kondisi itu, Ombudsman mengusulkan lima langkah perbaikan. Pertama, pemerintah harus memastikan seluruh pihak, baik rumah sakit maupun BPJS Kesehatan, menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku, merujuk pada Permenkes No. 3 Tahun 2023. Rumah sakit harus mengajukan klaim sesuai ketentuan, sementara BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi dan membayarkan klaim secara tepat waktu.

“BPJS Kesehatan diminta lebih transparan kepada pemerintah daerah dan berkomunikasi dengan organisasi perhimpunan rumah sakit apabila terjadi potensi hambatan dalam pembayaran klaim. Saat ini, BPJS dinilai cenderung pasif dan membiarkan masalah sengketa klaim menumpuk, yang berdampak pada menurunnya kualitas layanan kesehatan,” katanya.

Ombudsman RI menilai, pentingnya akuntabilitas rumah sakit dalam proses klaim tarif INA-CBGs. Rumah sakit wajib memastikan laporan administrasi layanan sudah sesuai standar dan bebas dari praktik kecurangan seperti klaim fiktif dan manipulasi diagnosis.

“Pemerintah daerah diharapkan lebih aktif dalam menangani pending claim ini. Tidak hanya bertindak sebagai mediator saat sengketa terjadi, Pemda perlu mengambil langkah preventif dengan menerbitkan peraturan daerah (Perkada) yang mengatur sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, Pemda juga harus melakukan pemantauan rutin terhadap proses klaim layanan kesehatan,” jelas dia.

Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses klaim fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) ke BPJS Kesehatan. Selain itu, diperlukan penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan maladministrasi.

Ombudsman RI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam klaim pembayaran layanan kesehatan melalui kanal resmi Ombudsman yang tersedia di seluruh Indonesia.***

Berita Tekait

Policy Paper