Harianjogja..com, KULONPROGO—Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kulonprogo, siap memfasilitasi warga kurang mampu yang dinonaktifkan kepesertaan dari BPJS Kesehatan PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Kulonprogo Lucius Bowo Pristiyanto di Kulonprogo, Sabtu, mengatakan ada 5.672 jiwa peserta BPJS Kesehatan PBI APBN yang dinonaktifkan karena Kementerian Sosial melakukan pemadatan data.
"Hal-hal yang dilakukan Dinsos PPPA yakni melacak dan memfasilitasi diusulkan kembali lewat jalur formal dan sangat mungkin saja keliru. Jadi warga yang membutuhkan BPJS Kesehatan PBI tetap kami layani dan fasilitasi agar mendapat jaminan kembali," kata Bowo Pristiyanto.
Ia mengatakan, langkah yang Dinsos PPPA Kulon Progo untuk BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan, yakni melakukan komunikasi dengan Pemkab Kulon Progo dalam hal ini sekda, dinas kesehatan untuk membahas ini.
Hal ini dikarenakan domain utama BPJS Kesehatan adalah Dinkes. Kemudian, deteksi 5.672 jiwa peserta BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan hasil pemadatan dari Kemensos.
Total warga kurang mampu di Kulon Progo yang mendapat bantuan BPJS Kesehatan PBI APBN ada 224.795 jiwa, dan yang dinonaktifkan 5.672 jiwa.
Adapun penyebabnya, yakni meninggal 244 jiwa, nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai tidak ditemukan 392 jiwa, ada yang pindah segmen 319 jiwa, kepesertaan ganda 13 jiwa.
Selanjutnya, pekerjaan tidak sesuai ada 336 jiwa, terdeteksi pemilik usaha 438 jiwa, sisanya terdeteksi menggunakan listrik daya di atas 2.200 dan bekerja di sektor formal, mendapat upah di atas UMP.
"Tidak dapat dipungkiri dari data BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan ada data yang error, seperti kartu keluarga (KK) tunggal, keluarga PNS. Hal itu bisa terjadi," katanya.
Terhadap warga yang kurang mampu dan saat ini sakit, lanjut Bowo, Dinsos PPPA melakukan komunikasi dengan Dinkes untuk menyusun skema pembiayaan. Ada dua, yakni BPJS Kesehatan PBI APBD , dan kalau darurat melalui Jamkesos.
"Skema kami adalah warga terjamin soal kesehatan," katanya.
Selanjutnya, prosedur pengusulan kembali bagi warga kurang mampu yakni melalui kalurahan. Pengusulan itu, tidak dalam kondisi darurat.
'Terhadap warga yang mampu, mereka kami arahkan untuk mandiri," katanya.