Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS

SERAMBINEWS.COM - Berobat menggunakan BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal.

Ini sebagaimana umumnya tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

Pada bagian identitas kartu BPJS Kesehatan, faskes tingkat I yang dituju oleh peserta untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya.

Namun bukan tidak mungkin jika sewaktu-waktu peserta sedang berada di luar kota dan butuh untuk berobat.

Dalam situasi ini, apakah peserta tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota?

Bisa digunakan di luar kota

Melalui kanal YouTube BPJS Kesehatan, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati mengatakan, masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas,"

"Artinya saat kita berada di luar kota tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," kata Lily pada 19 Desember 2021 lalu sebagaimana dikutip dari tayangan video di YouTube BPJS Kesehatan.

Selain itu, lanjut dia, pada kondisi darurat, masyarakat juga bisa langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Sementara untuk mengetahui lokasi faskes terdekat, dijelaskan Lily cukup dengan mengecek aplikasi mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Cara berobat di luar kota

Lalu bagaimana cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan saat sedang di luar kota?

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, alur berobat menggunakan BPJS Kesehatan di luar kota tetap sama seperti biasanya.

Yaitu pertama-tama peserta BPJS harus datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Jadi, peserta tidak bisa langsung menuju faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

"Ke faskes tingkat pertama terdekat," ujar Iqbal yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/1/2022).

Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya maksimal 3 kali dalam sebulan.

"Kalau di luar domisili bisa maksimal 3 kali dalam sebulan. Kan kalau parah bisa dirujuk ke RS," kata Iqbal.

Sementara jika kondisi sakit pasien mengalami kondisi yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Berita Tekait

Policy Paper