Pemegang KJS Jangan Sampai Tak Masuk BPJS Kesehatan

noriyuWakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti YusufJakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf (Noriyu) di Jakarta, Rabu, (19/12) menegaskan, meski warga DKI Jakarta sudah mendapatkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang diluncurkan Jokowi, namun program itu jangan sampai menghalangai warga Jakarta mendapatkan layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Hadirnya KJS, tidak boleh menghalangi atau menyebabkan warga DKI Jakarta tak bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," nilai Noriyu. 

Menurutnya, selain karena BPJS Kesehatan merupakan program nasional, hal tersebut juga untuk mengantisipasi apabila warga DKI Jakarta yang sedang berpergian ke provinsi lain, membutuhkan pelayanan kesehatan. "Menjadi sangat ironis apabila ada warga DKI Jakarta pemegang KJS ditolak untuk berobat di provinsi lain, hanya karena dia tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal, salah satu prinsip dasar dari BPJS Kesehatan adalah asas portabilitas, di mana kepesertaan BPJS berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia," paparnya.

Noriyu mengingatkan, kemungkinan lonjakan pasien ketika BPJS Kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014. Pasalnya, saat ini saja dengan jumlah penerima KJS yang ditargetkan mencapai 4,7 juta jiwa, telah terjadi lonjakan kunjungan pasien, sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, bahwa setelah diluncurkannya KJS, jumlah pasien meningkat dari 2,8 juta jiwa menjadi 4,7 juta jiwa. 

"Kenaikan jumlah pasien tersebut belum diimbangi dengan kenaikan kapasitas tempat tidur, khususnya tempat tidur kelas 3 pada fasilitas pelayanan kesehatan. Di berbagai RSUD saat ini, sering terjadi penolakan pasien, karena kapasitas tempat tidur yang dimilikinya telah habis. Meskipun pengelola RSUD telah berupaya memindahkan kelas pelayanan pasien pemegang KJS dari kelas tiga menjadi kelas dua atau bahkan kelas satu, namun jumlah tempat tidur belum juga mencukupi.

"Saya berharap, selain mengalokasikan anggaran untuk KJS, yang pada faktanya pada tahun 2014 seluruh rakyat harus telah di-cover oleh BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga dapat membantu pemerintah pusat dalam menyediakan fasilitas tempat tidur, khususnya kelas tiga, pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

Dijelaskan, sebagaimana telah diketahui, bahwa per 1 Januari 2014, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), BPJS Kesehatan akan mulai berdiri dan beroperasi. BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, di mana pun mereka berada selama di dalam wilayah Republik Indonesia.

sumber: gatra.com

Berita Tekait

Policy Paper