IlustrasiKabar mundurnya 16 rumah sakit swasta dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) cukup mencengangkan kita. Salah satu program andalan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama untuk mengambil hati warga Jakarta saat pilkada tahun lalu, mulai menemui sandungan dalam pelaksanaannya. Tetapi, hambatan tersebut harus dilalui agar keduanya bisa terus menginspirasi Indonesia dengan membawa warga Jakarta menjadi lebih sehat, lebih pintar, dan lebih sejahtera, dalam lima tahun mendatang.
Meski belakangan diketahui akhirnya hanya dua rumah sakit yang serius mundur dari program KJS, sedangkan 14 lainnya memilih tetap bersama Pemprov DKI Jakarta, kita menganggap ada persoalan serius dalam program ini yang mesti segera diselesaikan.
Apalagi, KJS merupakan proyek percontohan pemerintah pusat untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat secara nasional yang mulai tahun depan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Setidaknya ada satu isu penting terkait mundurnya rumah sakit dari program KJS, yakni imbalan atas pelayanan kesehatan yang diberikan dianggap terlalu rendah. Persoalan ini tentu saja debatable, tergantung dari sisi mana melihatnya. Tetapi paling tidak ada standar yang bisa menjadi acuan untuk menilai apakah memang imbalan tersebut rendah atau malah sudah memadai.
Kita mengenal standar yang dipakai untuk menetapkan imbalan pelayanan kesehatan dengan nama Indonesian Case Base Groups (Ina CBG's). Ina CBG's merupakan sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan.
Dalam Ina CBG's, biaya sudah ditentukan sebelum layanan kesehatan diberikan. Pola Ina CBG's dikenal dengan sebutan tarif per episode kasus yang ditentukan oleh kode-kode tertentu. Pembayaran per kode Ina CBG's meliputi biaya dari mulai pasien masuk rumah sakit sampai pasien pulang atau sembuh. Satu tarif dibayarkan sekaligus untuk seluruh komponen pelayanan yang meliputi pemeriksaan dokter, penunjang diagnostik, seperti pemeriksaan laboratorium, serta obat-obatan dan akomodasi kelas rawat untuk pasien rawat inap.
Kita percaya Ina CBG's dihasilkan pakar yang kredibel dan telah memperhitungkan keberlanjutan usaha rumah sakit. Apalagi, Ina CBG's tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sehingga layak menjadi acuan dalam pembayaran klaim pengobatan. Bagi kita, sistem tersebut merupakan langkah maju untuk menekan biaya kesehatan. Selama ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan biaya kesehatan yang mahal. Tak heran bila sebagian orang Indonesia lebih senang berobat ke negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura, karena mendapat pelayanan yang lebih baik dengan biaya yang rasional.
Sebagian dokter Indonesia yang “berafiliasi” dengan perusahaan-perusahaan obat internasional ikut mencekik pasien dengan hanya meresepkan obat-obat mahal, bukan obat generik. Hal itu terjadi karena mereka mendapat imbalan dari perusahaan obat.
Manajemen rumah sakit juga cenderung memahalkan harga pelayanan. Kondisi itulah yang ingin diubah KJS dan BPJS Kesehatan. Kita menduga mundurnya beberapa rumah sakit dari KJS karena terbiasa menetapkan biaya pelayanan yang tak rasional. Ketika dipaksa lebih rasional, mereka memilih meninggalkan KJS.
Tak dapat dimungkiri, saat ini rumah sakit merupakan ladang bisnis. Tetapi kita ingin mengingatkan jangan sampai nafsu mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya melupakan misi sosial pendirian rumah sakit. Rumah sakit tetap harus hidup, tetapi dengan biaya yang wajar. Untuk itu, kita menyambut positif respons Wagub Basuki yang mengajak pihak-pihak yang berkepentingan dalam KJS untuk duduk bersama membahas besaran imbal pelayanan kesehatan. Ina CBG's bukan dokumen sakral yang tak bisa direvisi. Bila masih dirasa ada yang kurang, silakan perbaiki aturan imbal pengobatan dalam KJS dan juga BPJS. Kita hanya ingin menekankan agar biaya pelayanan kesehatan dibuat menjadi lebih rasional.
Pengadaan alat kesehatan, obat-obatan, dan tenaga medis memang mahal, tetapi jangan sampai membuat rumah sakit melupakan fungsi sosial yang diembannya. Program KJS dan BPJS Kesehatan merupakan langkah penting untuk mengendalikan biaya kesehatan, sekaligus mengaktualisasikan sifat kegotongroyongan bangsa yang mulai terlupakan.
sumber: http://www.suarapembaruan.com