Tolak Kenaikan Iuran Kelas III BPJS Kesehatan, Begini Saran DPR

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX atau komisi kesehatan DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menjelaskan empat alternatif yang bisa ditempuh terkait defisit anggaran BPJS Kesehatan.

Saleh menjelaskan, Komisi IX dan Komisi XI bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melaksanakan sejumlah rapat gabungan untuk membahas hal itu.

Pada rapat pertama, pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) kelas III yang jumlahnya mencapai 19,9 juta orang.

Saleh mengatakan, atas penegasan itu maka dalam rapat kedua didapatkan 4 alternatif yang dapat ditempuh. Pertama, pemerintah kembali memberikan subsidi.

"Harga iuran kan Rp 42 ribu. Sementara dulu bayar Rp 25.500. Jadi 16.500. Sisanya itu disubsidi pemerintah. Jadi silahkan dicarikan," kata Saleh kepada Tempo pada Sabtu, 4 Januari 2020.

Saleh mengatakan hal ini tak terealisasi karena kemungkinan tak adanya payung hukum. "Tapi kalau enggak ada payung hukumnya, buat aja Perpres kek apa kek gitu. Orang kenaikan iuran juga dibuat dengan Perpres."

Kedua, DPR merekomendasikan 19,9 juta orang dimasukkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendataan yang baik dan benar. Menurutnya data BPJS justru menunjukkan angkanya lebih dari 19,9 juta.

"Kalau itu diperbaiki mestinya yang ini (PBPU) kan bisa masuk langsung (PBI). Tapi sampai sekarang tidak terealisasi. Itu yang menyebabkan kami lihat ada yang belum dikerjakan dari keputusan rapat," kata Saleh. Menurutnya, jumlah 19,9 juta orang merupakan angka yang sangat sedikit dibanding jumlah PBI sebesar 96,8 juta orang.

Saleh menjelaskan, hal ini tak terealisasi lantaran PBI membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pendataan. Dia menyebut pihaknya telah meminta Kemenkes agar pemerintah menyegerakan hal itu. Namun hingga DPR memasuki masa reses, pemerintah tak kunjung memberi solusi dan jawaban.

Ketiga, hasil rapat itu menyarankan bahwa surplus yang didapatkan dari kenaikan BPJS dapat menutupi iuran kelas PBPU Kelas III sebanyak 19,9 juta orang. Saleh menjelaskan surplus itu sebelumnya sudah prediksi. Namun prediksi tahunan itu lambat laun menurun karena banyak masyarakat yang turun kelas.

Keempat, Saleh menjelaskan adanya rencana penggunaan subsidi dari kenaikan cukai rokok untuk BPJS. Meski begitu hal tersebut tak terealisasi karena belum memiliki payung hukum.

"Sudah dinaikkan cukainya. Perokok agak lumayan protes tuh ya kan. Tapi tetap saja dilematis. Kalau cukai dinaikkan untuk mengobati orang sakit berarti rokok ini benar. Dan asumsi itu tidak boleh. Dilema itu juga jadi problem," ujar Saleh.

Berita Tekait

Policy Paper