Peserta BPJS Kesehatan Banyak yang Tak Sesuai Kelas

tagar.id - Pemerintah mengakui banyak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak sesuai kelas. Untuk itu menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pemerintah akan menyisir kepesertaan BPJS Kesehatan. ”Kemensos (sedang menyisir datanya. Berapa jumlah yang sebetulnya mereka (peserta) masuk kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran). Tapi, kenyataannya tidak,” katanya Muhadjir saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sabtu 11 Januari 2020.

Menurutnya, ketidaksesuaian itu berdampak pada pemberian jaminan sosial kepada para peserta. "Kalau dalam istilah disebut exclusion error atau orang yang semestinya masuk jaminan sosial tapi ternyata berada di luar. Sebaliknya, inclusion error atau semestinya tidak mendapat malah menerima," ucap Muhadjir.

Pemerintah tak permasalah peserta BPJS turun kelas

Ia menyebutkan pemerintah belum bisa memastikan angka kesalahan tersebut. Muhadjir hanya menduga sebagian peserta kelas III ada yang masuk kelompok PBI. "Kami masih dan tengah menyisir. Kalau ada peserta inclusion error akan kami keluarkan. Dan yang exlusion error akan kami masukkan," kata mantan Menteri Pendidikan itu.

Muhadjir mengaku peserta BPJS Kesehatan yang dikabarkan banyak turun kelas karena adanya kebijakan kenaikan iuran. Ia menyatakan tak begitu mempermasalahkan. "Tidak masalah. Namun saya mengimbau jangan turun kelas. Syukur-syukur naik kelas. Tidak ada sekolah turun, mestinya naik kelas,” ucap mantan Rektor UMM Malang tersebut.

Menurutnya, jika semua peserta minta turun kelas bisa berdampak pada penerimaan BPJS Kesehatan. Hal ini akan mempersulit pemerintah dalam memberikan bantuan. ”Tapi, kalau memang ada yang terpaksa untuk turun kelas, silakan saja, pemerintah akan memberikan kemudahan pengurusannya," katanya.

BPJS KesehatanPetugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). (Foto: Antara/Risky Andrianto)

Berdasarkan penelusuran, banyak peserta di daerah yang menurunkan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Salahnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. (DIY) Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X mengatakan banyak peserta mandiri di kabupaten/kota di DIY yang mulai menurunkan kelas kepesertaannya. Hal ini tentu perlu diantisipasi karena pada dasarnya kenaikan premi ini juga diperlukan untuk menutupi defisit anggaran.

"Jika defisit dana jaminan sosial semakin membesar, tentu bisa berdampak pada layanan kesehatan pemerintah kepada masyarakat,” saat Wagub DIY saat menyambut kunjungan spesifik Komisi IX DPR RI ke DIY di Gedhong Pracimasana, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 15 November 2019.

Dia mengatakan, dampak kenaikan premi BPJS Kesehatan ini ternyata berdampak pada pemerintah kabupaten/kota di DIY yang juga akan memberatkan beban APBD. Pemberatan APBD ini terutama untuk pembayaran peserta pekerja penerima upah (PPPU), baik ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, maupun karyawan swasta sebesar 5 persen dari upah yang diberikan.

Kenaikan iuran seharusnya diikuti dengan perbaikan fasilitas 

Untuk itu, kata dia, adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya dirasionalisasikan dalam bentuk jaminan perbaikan fasilitas BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan semestinya dapat memastikan tidak ada lagi praktik penolakan pasien di rumah sakit dengan alasan kamar penuh, atau ketiadaan obat saat berobat dengan fasilitas BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Hal sama juga terjadi di Provinsi Sumatera Barat. Sebanyak 409 orang kepala keluarga (KK) di Kota Padang, Sumatera Barat, menurunkan kelas peratawan dari level kelas I menjadi kelas II hingga ke kelas III. "Dari catatan BPJS Kesehatan Cabang Padang, terhitung hingga Jumat 15 November 2019, jumlahnya lebih kurang sebanyak itu," kata salah seorang pegawai BPJS Kesehatan Padang, Bobby A Andrean, Kamis 21 November 2019.

Pihak BPJS mengaku tidak mengetahui pasti apa alasan dibalik masifnya turun kelas peserta BPJS Kesehatan di Padang. Namun begitu bagi BPJS, lebih baik turun kelas perawatan daripada harus menunggak iuran. "Kami tidak tau alasannya. Entah karena mereka kesulitan atau keberatan membayarnya jika naik, atau bagaimana. BPJS tidak pernah mempersulit proses pelayanan bagi masyarakat," katanya.

Berita Tekait

Policy Paper