Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Mulai Berlaku 1 Juli 2020

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memberlakukan sejak 1 Juli 2020 kemarin. Hal ini mengikuti aturan baru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Adapun, aturan yang diteken Jokowi adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Isi aturan tersebut mengubah tarif iuran BPJS terbaru.

Berikut iuran BPJS Kesehatan 2020 dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:

1. Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

2. Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

3. Kelas III sebesar Rp 25.500 per orang per bulan (total sebenarnya Rp 42.000, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500)

Selain itu, untuk memastikan jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap orangnya, detikers bisa melakukan cek iuran BPJS Kesehatan di website, aplikasi, maupun di SMS.

Berikut cara cek iuran BPJS Kesehatan:

1. Website

-Sebelumnya, pastikan pengguna telah
-Kemudian, masuk ke situs https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
-Pilih menu 'Cek Iuran BPJS Kesehatan' yang terletak di sebelah kanan sidebar homepage
-Masukkan 13 digit nomor kartu
-Masukkan tanggal lahir
-Masukkan hingga angka validasi yang tertera pada gambar di situs tersebut.
-Klik 'Cek' dan data akan tampil di layar.

2. Aplikasi

-Download aplikasi Mobile JKN di Play Store maupun AppStore
-Login akun Mobile JKN dengan mengisi isian form yang diminta
-Pada halaman pertama, klik menu 'Tagihan'
-Untuk melihat jumlah iuran BPJS Kesehatan, klik 'premi'.

3. SMS

-Cukup ketik SMS dengan format "Tagihan#Nomor Kartu BPJS Kesehatan" dan kirim ke nomor 087775500400.

Contohnya: TAGIHAN 0001260945809 dan kirim ke 087775500400.

Sementara itu, untuk daftar iuran BPJS Kesehatan caranya cukup mudah, yakni bisa melalui aplikasi Mobile JKN, telepon Care Center, dan di Mall Pelayanan Publik atau Kantor BPJS Kesehatan langsung.

Adapun, dokumen yang perlu disiapkan untuk daftar iuran BPJS Kesehatan adalah (1) Kartu Keluarga, (2) Email dan Nomor HP Aktif, (3) Halaman depan buku tabungan aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran), dan (4) paspor, kartu izin tinggal tetap atau sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA.

Berita Tekait

Policy Paper