Soal Kelas Standar Baru Pasien BPJS, Ini Kata Mitra Keluarga

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan aturan standar baru bagi Rumah Sakit (RS) dalam melayani pasien BPJS Kesehatan.

Hal itu sekaligus meniadakan kelas 1, 2, dan 3 yang diganti menjadi BPJS kelas standar yang diharapkan dapat meningkatkan layanan pasien yang lebih baik dari sebelumnya.

PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) selaku pengelola RS Mitra Keluarga menyebut, kelas standar BPJS sebenarnya mirip dengan kelas dua dan kelas tiga.Investor Relation Mitra Keluarga Aditya Widjaja mengatakan, aturan baru tersebut akan berdampak positif bagi perseroan.

"Kebijakan terbaru standar kelas BPJS ke depan akan kelas standar. Ini kelas 2-3 saat ini mirip. Kami lihat ada dampak positif peniadaan kelas tersebut," ujarnya dalam Public Expose secara virtual yang diselenggarakan oleh BEI, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, hal ini untuk memaksimalkan pelayanan BPJS untuk layanan kesehatan dasar masyarakat Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah menginstruksikan RS untuk menyediakan sebesar 20% dari total kapasitas untuk pasien BPJS.

Dengan adanya aturan baru tersebut jumlah tempat tidur maksimal 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN. Sehingga jumlah kapasitas tempat tidur dalam ruangan menjadi berkurang.

"Sehingga ke depannya strategi pemerintah fokus ke layanan dasar. Sehingga masyarakat yang tergolong mampu kalau mau dapat layanan lebih ada potensi jadi privat pasien. Nanti ada pergeseran pasien layanan. Sehingga bagi bisnis ini suatu hal yang positif karena bisnis kami lebih ke pasien pribadi dibanding BPJS," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Mitra Keluarga Joyce V Handjani mengatakan kontribusi pasien BPJS sebesar 16,8% dengan rumah sakit yang melayani pasien BPJS sebanyak 18 RS. Perseroan pun rencananya akan memperluas layanan pasien BPJS seiring dengan penambahan RS baru setiap tahunnya.

Setiap RS, kata Joyce, memiliki kapasitas sebanyak 200 tempat tidur. Dari jumlah tersebut 20%-nya digunakan untuk melayani pasien BPJS untuk RS yang sudah dapat beroperasi menggunakan sistem BPJS. 

Berita Tekait

Policy Paper