Kemenkes: Biaya Perawatan Pasien Ginjal Akut Pakai Skema Umum dan BPJS

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia dapat melalui skema pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Pembiayaan sesuai dengan mekanisme yang ada saat ini ya, BPJS atau umum," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (20/10).

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan pembiayaan belum dilakukan dengan skema gratis total lantaran penyakit misterius ini masih belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

"Semua pembiayaan ditanggung BPJS ya, karena bukan bencana," kata Azhar.

Kemenkes melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Ratusan kasus itu didapatkan dari laporan 20 provinsi di Indonesia.

Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes juga sudah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.

Seluruh ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Berita Tekait

Policy Paper