Ingin Pengobatan Akibat Kecelakaan Dicover BPJS Kesehatan? Ini Syaratnya

TRIBUNJAKARTA.COM - Mau pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas dicover BPJS Kesehatan? Simak syarat yang harus dipenuhi.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hal tersebut seperti informasi yang dibagikan pengguna Twitter @blogdokter.

"Tahukah Anda? BPJS Kesehatan juga menjamin peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," tulis pengunggah.

Lalu, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?

Syarat Kecelakaan Ditanggung BPJS Kesehatan

Dilansir Kompas.com, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.

"Jika kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta," kata dia

Muttaqien pun mengungkapkan sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas, yakni:

Syarat utama, menurut Muttaqien, yaitu tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun.

"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujarnya.

Kecelakaan Tunggal

Muttaqien mengatakan, BPJS Kesehatan hanya menanggung kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan peserta.

Jika terjadi kecelakaan ganda atau lebih, menurut dia, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp 20 juta.

Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan untuk Korban Kecelakaan

Terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh, termasuk pada kasus kecelakaan lalu lintas..

"Khusus untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat berbagai lembaga penjamin lainnya yang juga memberikan penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ujarnya

Menurut Ardi, jika peserta JKN mengalami kecelakaan dan berada di rumah sakit, keluarga atau wali bisa melapor ke kepolisian terdekat untuk mengurus surat keterangan.

Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya.

"Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp 20 juta," ungkapnya.

"Jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," tambah Ardi.

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.

Dikutip dari laman indonesiabaik, terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kecelakaan Kerja
    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan tugasnya.
    Sebagai contoh, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.
  • Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
    Berbeda, kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
  • Kecelakaan lalu lintas ganda
    Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua atau lebih kendaraan.
    Bukan hanya kendaraan, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

Berita Tekait

Policy Paper