Sinergi Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN

Jakarta – Dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan mengembangkan sistem kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan untuk menghasilkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan medik peserta dengan pembiayaan nasional yang akan berdampak pada sustainabilitas operasional BPJS Kesehatan sesuai dengan yang disebutan dalam Permenkes RI Nomor 71 Tahun 2013 pada Bab IV “Kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan,” dan “Dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademik, dan pakar klinik”.

Berkenaan dengan hal di atas, BPJS telah melakukan Pertemuan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Daerah yang melibatkan Tim Kendali Mutu dna Kendali Biaya Tingkat Pusat yang terbagi menjadi 3 zona wilayah yang bertujuan untuk diperolehnya persamaan persepsi dan pemahaman penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya serta paparan program rencana kerja (work plan) setiap wilayah yang mencakup empat fungsi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya yaitu: Sosialisasi Kewenangan Tnaga Kesehatan dalam menjalankan praktik profesi kepada tenaga kesehatan.

Dalam peretemuan tersebut dari keempat fungsi Tim Kendali Mutu dan Tim Kendali Biaya untuk tahun 2014 ini masih fokus pada 1 fungsi saja yaitu sosialisai kewengan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai kompetensi, sehingga masih memerlukan pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya di Seluruh Divisi Regional yang minimal diwakili oleh Ketua Tim gunamembahas serta memantapkan program rencana kerja Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya dapat berjalan dengan baik.

Berasarkan hal tersebut, pada tanggal 23 Desember 2014, BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Sinergi Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pelayanana Kesehatan Program Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan

Pertemuan ini bertujuan untuk:

  1. Membahas work plan (rencana kerja) tim kendali mutu dan kendali biaya secara keseluruhan serta pemantapan konsep pelaksanaan audit medis terhadap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  2. Menyelaraskan persepsi tentang konsep kendali mutu dan kendali biaya sebagai wujud implementasi pasal 42 Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  3. Mendapatkan pemahaman tentang positioning, tugas, fungsi, dna wewenang masing-masing Tim Health Technology Assement, Clinical Advisory, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, Tim Dewan Peribangan Medik
  4. Mendapatkan pemaparan tentang audit medis dalam rangka menjaga mutu pelayanan kesehatan

sumber: GATRANews

Berita Tekait

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet