Abdul Mufid (40), pasien gagal ginjal peserta mandiri BPJS Kesehatan bisa menjalani terapi hemodialisa tanpa dipungut biaya di Rumah Sakit Islam Jemursari, Surabaya, Kamis (10/4).(sumber: Beritasatu.com)
Serang - Untuk memudahkan akses pelayanan kepada peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meresmikan pembukaan kantor divisi regional ke-13, di Serang, Banten. Peresmian kantor yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Padeglang Km 1, Kebon Jahe, Kota Serang ini dihadiri Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dan Plt Gubernur Banten Rano Karno, Senin (13/10).
Fachmi mengungkapkan, kantor divisi regional ke-13 ini akan memiliki wilayah kerja untuk tiga provinsi dan didukung tujuh kantor cabang. Tujuannya adalah untuk memudahkan akses dan efektivitas rentang kendali operasional wilayah kerja BPJS Kesehatan serta meningkatkan hubungan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ketiga provinsi tersebut adalah Banten, dengan kantor cabang Serang, Lampung dengan kantor cabang Bandar Lampung, Metro, dan Kota Bumi, terakhir, Kalimantan Barat dengan kantor cabang Pontianak, Singkawang, dan Sintang.
Peresmian kantor divisi regional ke-13 ini, dijelaskan Fachmi, sejalan dengan sasaran kinerja utama BPJS Kesehatan, yaitu menciptakan kelembagaan BPJS Kesehatan yang andal, unggul dan terpercaya.
“Kelembagaan yang andal didefinisikan sebagai kemampuan BPJS Kesehatan menyediakan infrastruktur untuk dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan utama,” jelas Fachmi.
Selain kantor divisi regional ini, menurut Fachmi, BPJS Kesehatan pada semester II 2014 melakukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan peserta (point of service) melalui pembentukan 15 kantor cabang pemekaran, 31 kantor layanan operasional (KLO), 15 liasion office tahap II, dan relokasi 82 KLO kabupaten/kota yang sebelumnya masih menumpang.
BPJS Kesehatan juga membentuk kantor cabang prima sebagai unit kerja pengelola fungsi pemasaran dan kepesertaan dari segmen pekerja penerima upah, khususnya BUMN dan badan usaha besar serta mengelola program koordinasi manfaat (coordination of benefit).
Kantor cabang prima ini penting, sebab berdasarkan Perpres 111/2013 tentang Perubahan Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib menjadi peserta paling lambat 1 Januari 2015.
“Oleh karena itu, kita harapkan dengan adanya kantor cabang prima ini dan tambahan 15 liasion office bisa mempercepat proses rekruitmen dan pendaftaran peserta dari segmen pekerja penerima upah,” kata Fachmi.
Dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan internal dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan juga membentuk Kantor Satuan Pengawasan Internal (SPI) Wilayah untuk melakukan audit rutin di wilayah divisi regional se-Indonesia.
Ada empat kantor SPI wilayah, yaitu di Batam dengan wilayah kerja audit devisi regional 1-III, Jakarta dengan wilayah kerja audit divisi regional IV, V, dan XII), Surabaya dengan wilayah kerja audit divisi regional VI, VIII, XI serta di Makasar ,yaitu divisi regional IX, X, dan XII.