Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya mengatasi dampak Covid-19 di berbagai sektor, termasuk dunia usaha. Selain menerbitkan kebijakan yang memberikan relaksasi di bidang keuangan dan perpajakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberi keringanan bagi perusahaan dan pekerja dalam pembayaran iuran jaminan sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, pihaknya terus berupaya membantu meringankan beban peserta yang terdampak Covid-19. Upaya itu dilakukan mulai dari pembenahan internal, membantu penanganan penularan Covid-19 dengan menyalurkan bantuan antara lain alat kesehatan, dan pelatihan vokasional untuk peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Kata Agus, hal terpenting pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha antara lain keringanan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm)

“Saya ikut dalam pembahasan. Dalam waktu dekat diharapkan bisa segera terbit regulasinya,” kata Agus.

 

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis mengatakan, dalam rancangan peraturan relaksasi ini akan berlaku selama enam bulan sejak regulasinya diterbitkan. Dia mencatat sedikitnya 105 negara telah menerapkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial dalam berbagai bentuk. Misalnya, penundaan membayar iuran, bantuan berupa uang tunai, pembebasan iuran dan keringanan iuran.

Untuk program JKK-JKm, Ilyas menjelaskan, relaksasi yang diberikan berupa keringanan pembayaran iuran sebesar 99 persen. Relaksasi untuk program JP yaitu penundaan pembayaran 99 persen dari iuran dapat dibayar setelah masa relaksasi selesai. Keringanan lainnya berupa mundurnya tanggal pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi 30.

Ilyas melanjutkan, relaksasi iuran JKK-JKm berlaku untuk seluruh peserta secara otomatis. Untuk JKK-JKm pada jasa konstruksi, relaksasinya berupa pembayaran iuran 1 persen dari sisa tagihan.

Ilyas mengingatkan untuk mendapat program relaksasi itu perusahaan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan data yang menunjukan terjadi penurunan omset sedikitnya 30 persen selama 3 bulan terakhir karena terdampak pandemi Covid-19.

“Relaksasi ini tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, M. Yamin Pahlevi menilai, kebijakan relaksasi ini dapat membantu perusahaan untuk bertahan menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

“Kami paham kondisi perusahaan saat masa pandemic Covid-19 ini. Semoga kebijakan ini dapat memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi” Pungkas Yamin.

(arh)

Berita Tekait

Policy Paper