Standar Ruang Rawat Inap Rumah Sakit BPJS akan Berubah Menjadi Kelas A dan B

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menstandarkan ruang rawat inap di rumah sakit peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pada tahap awal, sistem kelas I, kelas II dan kelas III akan berubah menjadi kelas A dan kelas B.

Rencana penyederhanaan standar kelas kini masih dalam tahap analisis yang berasal dari data BPJS Kesehatan. Tujuannya untuk melihat pengaruh antara penerapan kelas standar dengan penyesuaian tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). Adapun penyesuaian tarif tetap mengacu pada upaya mendorong keberlanjutan dan kualitas program JKN.

https://insight.kontan.co.id

Berita Tekait

Policy Paper