Menkeu Percepat Penyaluran Biaya Kesehatan dan Bansos Selama PPKM Darurat

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah  mulai menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Untuk mengantisipasi dampak PPKM Mikro ini, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengambil beberapa kebijakan terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

“Dalam menangani dan mengantisipasi PPKM Darurat ini, APBN 2021 tetap fleksibel dan memberikan dukungan penuh,” ujarnya saat keterangan pers pada Jumat (2/7).

Sri Mulyani menambahkan jika pelaksanaan PPKM Darurat selain menekan laju kenaikan kasus Covid-19, juga akan mempengaruhi aktivitas ekonomi, menekan ketahanan sosial dan dunia usaha.

“Untuk itu APBN akan terus beradaptasi dan merespon. Kita berharap pelaksanaan PPKM Mikro secara Darurat ini bisa betul-betul dipatuhi oleh seluruh masyarakat sehingga Covid menurun. Dan dengan demikian nanti ada pemulihan kembali dari segi kegiatan sosial dan ekonomi,” terangnya.

Beberapa kebijakan yang diambil Menkeu terkait dengan bidang kesehatan dan penguatan program perlindungan sosial untuk menguatkan bidang ekonomi.

Pertama, melakukan peningkatan tempat tidurisolasi rumah sakit, meningkatkantestingdantracing, serta mempercepat program vaksinasi. 

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp185,98 triliun untuk penanganan kesehatan seperti percepatan vaksinasi, pembayaran insentif nakes, dan klaim perawatan.

“Berbagai kebutuhan terutama di bidang kesehatan menjadi prioritas kita, seperti klaim biaya perawatan untuk menjagacash flowrumah sakit akan terus dilakukan berbagai kebijakan untuk mendukung namun tetap dengan akuntabilitas dan audit dari BPKP. Insentif tenaga kerja baik pusat dan daerah juga dilakukan percepatan pembayarannya,” jelas Sri Mulyani.

Kedua, mempercepat pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu sembako pada awal Juli 2021. Untuk targetnya adalah percepatan penyaluran PKH triwulan III dan pemenuhan Kartu Sembako sebesar 18,8 juta penerima pada Juli 2021.

Ketiga, perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan dengan kebutuhan dana sebagian dipenuhi dengan realokasi Bantuan Sosial (Bansos) Kementerian Sosial yang tidak terserap sampai dengan Juni.

Kemudian melakukan percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu sebesar Rp300 ribu per bulan dengan relaksasi persyaratan targeting BLT Desa yaitu memberikan keleluasaan pada Musyawarah Desa untuk menambah Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Berikutnya mengadakan perpanjangan stimulus ketenagalistrikan dengan skema diskon 50% bagi pelanggan 450 VA dan diskon 25% bagi pelanggan 900 VA dari Juli hingga September.

Terakhir, menambah target BPUM sebanyak 3 juta penerima baru dan melanjutkan program prakerja.(zend/azizah/azmi)

(zend)

Berita Tekait

Policy Paper