Simak! Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan KIS (Kartu Indonesia Sehat) sekilas memiliki fungsi yang sama yakni untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Tapi tahukah kamu bahwa keduanya berbeda?

Kedua program jaminan kesehatan dari pemerintah itu memiliki perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Dilansir dari situs resminya, Rabu (29/12/2021), berikut perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS:

1. Pengertian BPJS Kesehatan dan KIS

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden untuk bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan (JKN), yang merupakan program jaminan sosial negara kepada rakyat Indonesia sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Sedangkan KIS adalah tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS ini diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI) yakni peserta golongan fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Manfaat BPJS Kesehatan dan KIS

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif bagi peserta program JKN berstatus aktif selama peserta yang bersangkutan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada perbedaan manfaat medis bagi peserta program JKN segmen manapun, yang membedakan hanya dari sisi manfaat non-medis seperti hak ruang kelas rawat inap.

3. Sasaran Peserta BPJS Kesehatan dan KIS

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Berbeda dengan KIS yang diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

Dengan demikian, kepesertaan program JKN digolongkan ke dalam dua kelompok, yaitu:

a. Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri maupun berkontribusi bersama pemberi kerja.

b. Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan pemerintah.

4. Cakupan Wilayah

Dalam hal cakupan wilayah, Program JKN bersifat portabel. Artinya bisa digunakan peserta program JKN di seluruh wilayah Indonesia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan sistem rujukan berjenjang.

5. Besaran Iuran

Mengingat sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis karena iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Lain halnya dengan peserta BPJS Kesehatan, yang dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah diatur dalam PP Nomor 64 Tahun 2020 sebagai berikut:

- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang

Demikian perbedaan BPJS Kesehatan dan KIS.

Berita Tekait

Policy Paper