Apa Tak Bayar Iuran Bisa Berhenti Keanggotaan BPJS Kesehatan?

GridStar.ID - Seluruh warga negara wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepesertaan ini bertujuan agar warga negara terlindungi atas risiko pembiayaan kesehatan dengan prinsip gotong royong yang diimplementasikan dengan iuran rutin setiap bulan.

Meski begitu, ada saja peserta yang ingin berhenti atau keluar dari keanggotaan JKN-KIS dengan berbagai alasan.

Salah satunya adalah badan sehat dan sedang tidak membutuhkan jaminan kesehatan.

Namun, bisakah keluar dari kepesertaan, sehingga tidak lagi ada tagihan iuran bulanan yang dialamatkan pada kita? Jawabannya ternyata tidak bisa.

Hal itu secara tidak langsung disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres 1 tahun 2022. Kenapa harus menghentikan kepesertaan, itu kewajiban warga negara," kata Iqbal, Jumat (20/05).

Dua kondisi peserta bisa berhenti dari JKN-KIS

Namun, ada dua kondisi di mana anggota bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS. Pertama, apabila berada di luar negeri dan kedua apabila yang bersangkutan meninggal dunia.

1. Berada di luar negeri

Alasan pertama seseorang bisa berhenti menjadi peserta JKN-KIS adalah apabila peserta pergi ke luar negeri.

"Kalau ke luar negeri, pembayaran iuran dihentikan. Sudah diatur dalam regulasi," kata Iqbal.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 37 Perpres tersebut, dijelaskan bahwa peserta JKN KIS yang tinggal di luar negeri minimal 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya untuk sementara.

Namun, selama ia menghentikan kepesertaannya itu, ia tidak akan mendapatkan manfaat dari JKN-KIS.

Perlu diingat, menghentikan sementara kepesertaan tidak bisa dilakukan oleh peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang masih mendapat gaji atau upah dari Indonesia.

Karena sifatnya yang hanya sementara, maka ketika peserta sudah kembali ke Tanah Air, ia wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan kembali membayar Iuran paling lambat 1 bulan setelah kembali.

Jika iuran sudah dibayar, ia pun akan dianggap sebagai peserta yang aktif dan berhak mendapat manfaat.

2. Meninggal dunia

Kondisi kedua yang bisa menghentikan kepesertaan JKN KIS adalah ketika peserta telah dinyatakan meninggal dunia.

"Semua hal kalau sudah meninggal tak ada kewajiban. Utang kredit saja dianggap lunas, karena sudah di-handle asuransi kredit," ujar Iqbal.

"Pada saat dinyatakan meninggal dengan bukti Surat Kematian dari RS, desa, atau lurah, atau Akta Kematian Dukcapil, tak ada penagihan lagi," lanjutnya.

Untuk menghentikan kepesertaannya, maka anggota keluarga harus mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikut rincian dokumen yang harus dibawa berdasarkan kelompok kepesertaan:

PBI dan PPU

  • Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS

Mandiri

  • Surat Keterangan Kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS Asli/ fotokopi
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran iuran.

Selain datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, keluarga juga bisa mengurusnya melalui layanan Pandawa (pelayanan administrasi lewat WhatsApp) di nomor 08118165165.

Layanan akan dibuka di hari kerja sejak pukul 08.00-15.00 WIB .

Bagi masyarakat yang sudah mengurus kematian anggota keluarganya di BPJS Kesehatan namun masih juga mendapatkan tagihan, Iqbal mengingatkan barangkali masih ada tunggakan iuran yang belum almarhum lunas semasa hidupnya.

"Coba dicek, dipastikan tunggakan iuran sebelum almarhum dilaporkan kematiannya ke BPJS. Itu malah kalau almarhum punya hutang semasa hidupnya, kewajiban ahli waris membayar lho," pungkas Iqbal.

(*)

Berita Tekait

Policy Paper