Defisit BPJS Kesehatan Tidak Bisa Ditutupi BPJS Ketenagakerjaan

ILUSTRASI bpjs.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

JAKARTA, (PR).- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, pihaknya tidak bisa melakukan subsidi untuk membantu defisit yang terjadi di BPJS Kesehatan. Ia bahkan menegaskan, subsidi silang antara dua badan  BPJS ini dilarang oleh undang-undang.

"By regulasi itu tidak diperkenankan, by undang - undang ya, menyatakan bahwa dilarang melakukan subsidi silang antar program. Apalagi menyeberang antar institusi," kata Agus di sela-sela pembukaan  acara "Belitong Geopark International Stand Up Paddle dan Kayak Marathon 2019", di pantai Tanjung Kelayang,  Belitung, Sabtu 3 Agustus 2019.

Agus menjelaskan, dalam hal subsidi, subsidi silang antar program di dalam institusi BPJS Ketenagakerjaan saja dilarang. Apalagi, bila subsidi itu menyeberang ke institusi lain, dalam hal ini BPJS Kesehatan. Misalnya, subsidi dari program Jaminan Hari Tua (JHT) ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau ke proglam lainnya, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JK).

Penegasan itu disampaikan Agus sehubungan  adanya pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengharapkan adanya kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. JK menilai, kerja sama kedua lembaga tersebut dapat menekan defisit BPJS Kesehatan yang terus membengkak.

"Dalam kenyataannya dua BPJS ini, satu BPJS Ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian yang sangat besar, dan BPJS Kesehatan yang defisit terus menerus kan, jadi perlu ada kerja sama yang baik dan mendukung semua," ujar JK Rabu lalu. 

Terlalu tinggi

JK menilai, kerja sama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan berjalan efektif, mengingat BPJS Ketenagakerjasaan memiliki program jangka panjang. Meskipun, keduanya, sama-sama memiliki kemanfaatan dalam memberikan kesejahteraan.

Menurut JK, defisit BPJS Kesehatan yang sudah terlalu tinggi akan membebani keuangan negara. Sementara, kemampuan pemerintah untuk menutup defisit tersebut juga ada batasnya. Seperti tahun lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan mengucurkan Rp 6,2 triliun untuk menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 10 triliun.

Namun demikian, Agus menyampaikan, usulan JK tersebut akan ditindaklanjuti dan merupakan inisiatif yang baik. Hanya pada prinsipnya, kerja sama yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan dengan subsidi silang. Menurut dia, kerja sama yang bisa dikembangkan adalah kolaborasi untuk tataran operasional.

Agus mencontohkan, kerja sama bisa dibangun dengan pendaftaran dan kanal bersama, kantor bersama, agar kinerja efisien. "Lalu marketing bersama, kan targetnya sama. Ini kan irisan, kalau bisa disinergikan dapat menekan biaya operasional. Tataran itu saja yang bisa dilakukan," ujarnya.***

Berita Tekait

Policy Paper