Dirut BPJS Kesehatan: Jaminan Tunjangan Sakit Harus Diberikan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti ditunjuk sebagai Ketua Komisi Kesehatan atau Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance International Social Security Association (ISSA) periode 2020-2022. Organisasi ini beranggotakan 160 negara dan membahas pengelolaan jaminan sosial di dunia saat ini dan di masa mendatang.

"Saat ini perlu dipertimbangkan oleh sebuah negara, khususnya yang telah menjalankan program jaminan sosial untuk mengembangkan jaminan pendapatan saat sakit (tunjangan sakit) atau sickness benefits, terutama bagi negara yang terdampak pandemi COVID-19 seperti Indonesia. Namun kebijakan dan skema yang ditentukan juga perlu memperhatikan kemampuan negara," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).

Diketahui, tunjangan sakit merupakan pemberian uang yang diterima secara teratur dari pemerintah ketika seseorang tidak dapat bekerja karena sakit. Di Indonesia, penerapan sickness benefit belum sepenuhnya diimplementasikan dan bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja.

Ia mengungkapkan, kehadiran negara dalam hal ini pada penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah melalui jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Pandemi COVID-19 menggambarkan perlunya sickness benefits, karena penyebaran virus COVID-19 mengancam kesehatan masyarakat. Pekerja yang tidak memiliki jaminan pendapatan selama sakit mungkin terpaksa bekerja saat sakit, sehingga kemungkinan akan menulari orang lain. Selain itu, tidak adanya jaminan pendapatan selama sakit menimbulkan risiko kemiskinan bagi pekerja dan keluarganya, dengan dampak ekonomi dan sosial yang berpotensi berlangsung lama," terang Ghufron.

Dia berharap, ke depan Indonesia dapat mengembangkan cakupan jaminan sosial melalui sickness benefits. Untuk itu, menurut Ghufron penting bagi Indonesia untuk mempelajari skema sickness benefits yang telah diimplementasikan negara lain.

Di samping itu, menurutnya melalui keanggotaan ISSA, Indonesia dapat bertukar pengetahuan dan berbagi pengalaman antar negara. Sehingga segera menemukan skema yang ideal agar program jaminan sosial semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan menghadiri seminar internasional anggota ISSA dengan tema Sickness Benefits-Challenge and National Strategies, secara daring, Rabu (17/11/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara antara lain Social Security Development Branch ISSA, National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan, The National Sickness Insurance Fund (CNAM) Prancis, Social Security Institution (SGK) Turki, dan European Social Observatoty (OSE).

Berita Tekait

Policy Paper