Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan? Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Diterapkan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/27/080500565/kapan-kelas-

KOMPAS.com – Pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Dengan diberlakukan KRIS, nantinya kelas rawat inap menjadi tunggal tidak terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 seperti yang selama ini berlaku.

Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.

“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/1/2022).

Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.

Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.

Berapa iuran peserta JKN?Saat disinggung ada tidaknya perubahan iuran peserta JKN BPJS Kesehatan setelah penerapan rawat inap standar, Asih mengatakan masih dirumuskan.

“Iuran JKN masih dirumuskan dengan mempertimbangkan kelas rawat inap JKN,” ungkapnya.

Ia mengatakan, nantinya akan ada penyesuaian manfaat yang sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan berbagai faktor lainnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Anggota DJSN unsur tokoh/ahli Muttaqien.

Ia mengatakan bahwa terkait iuran yang nantinya diterapkan, saat ini masih dalam pembahasan.

“Masih dibahas di internal pemerintah dan BPJS Kesehatan,” ujar Muttaqien terpisah, Rabu (26/1/2022).

Pelaksanaan kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan tersebut akan diujicoba terlebih dahulu pada 2022.

Pelaksanaan dan kriteria yang dibutuhkan

Pelaksanaannya bertahap berdasarkan 12 kriteria yang ada.

Adapun kriteria tersebut yakni:

  1. Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
  5. Tersedia nakes 1 buah per TT
  6. Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
  7. Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas
  9. Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
  10. Kamar mandi di dalam ruangan inap
  11. Kamar mandi sesuai standar aksesbilitas
  12. Outlet oksigen.

Berita Tekait

Policy Paper