BPJS Kesehatan Masih Bersikap Konservatif dalam Berinvestasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Dalam mengelola aset Dana Jaminan Sosial (DJS), BPJS Kesehatan masih menerapkan investasi secara konservatif. Meskipun demikian, bakal ada perubahan alokasi portofolio yang dilakukan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono menyebutkan bahwa hingga akhir 2021, aset DJS ada sekitar Rp 68 triliun. Mayoritas, portofolionya ditempatkan pada deposito sebanyak 99%.

“Untuk surat utang negara baru sekitar Rp 560 miliar,” ujar Arief.

Selanjutnya, Arief bilang kemungkinan kontribusi aset deposito bakal turun tahun ini dengan mengalokasikannya ke surat utang negara. Adapun, investasi di surat utang negara saat ini sudah sebanyak Rp 6 triliun.

Namun, ia menilai hal tersebut tak banyak berdampak. Sebab, dua aset ini memiliki karakteristik yang hampir sama yaitu minim risiko. Terlebih, tetap sesuai dengan amanat berdasarkan regulasi hanya boleh ditempatkan pada deposito maksimal 3 bulan dan surat utang negara.

“Di 2021,yielduntuk investasi DJS sebesar 3,76%, di atas rata-rata deposito yang hanya 3,2%,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk aset badan, Arief menyebutkan bahwa batasan pengelolaan investasi masih lebih longgar dengan boleh menempatkan di pasar modal. Hanya saja, Arief bilang tetap dilakukan secara konservatif.

Saat ini, portofolio aset badan banyak ditempatkan di instrumenfixed incomesebanyak 75% dan 25% sisanya ditempatkan pada instrumennon fixed income. Arief bilang tidak bakal banyak perubahan alokasi portofolio tersebut di tahun ini.

Menurutnya, perubahan alokasi portofolio bakal dilakukan sesuai dengan kondisi pasar yang ada saat ini. Jika kondisi pasar memungkinkan, bakal ada peningkatan di asetnon fixed incomenamun tak akan jauh-jauh dari komposisi saat ini yaitu 25%.

“Kita belajar dari pengalaman-pengalaman investasi di BUMN lainnya, sehingga investasi yang kita lakukan di BPJS Kesehatan ini yangprudentdan aman,” imbuhnya.

Sementara itu, untukyieldinvestasi yang ditargetkan, Arief menyebut untuk DJS minimal bisa menyamai BI rate saat ini yaitu 3,5%. Sedangkan, untuk aset badan, targetnya bisa 1,5% hingga 2% di atas BI rate.

Berita Tekait

Policy Paper