Apakah Ada Batasan Waktu Perawatan Pasien BPJS-JKN dan SKTM? Ini Penjelasan Rumah Sakit

REMBANG, suaramerdeka-muria,com – Tidak sedikit masyarakat yang bertanya, apakah pasien rumah sakit pengguna BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), lama perawatannya dibatasi atau tidak.

Pertanyaan itu kerap mengemuka, terutama bagi pasien tidak mampu yang menggunakan layanan dengan BPJS/JKN atau SKTM.

Menanggapi hal itu, Kabid Pengembangan dan Informasi RSUD dr R Soetrasno, Nurdin Fahrudin menyatakan, tidak ada aturan Batasan perawatan atau masa opname bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan/JKN atau SKTM.

Menurut Nurdin, patokan dari lama perawatan pasien adalah berdasarkan pada progres penanganan penyakit pasien sesuai dengan observasi dokter.

“Tidak ada aturan itu (Batasan parawatan pasienBPJSJKNSKTM). Masa perawatan tergantung progres penyakit pasien dan ditentukan atau menjadi kewenangan penuh dokter spesialis yang merawat, selaku dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP). Ini kebijakan di RSUD dr R Soetrasno,” jelas Nurdin.

Namun, Nurdin mengakui, jika biaya perawatan melebihi gruping (pengelimpokan biaya penyakit) yang dibayarkan BPJS Kesehatan, maka itu menjadi resiko tanggungan rumah sakit.

“Jadi setiap diagnosa medis itu ada gruping paket biaya ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang digunakan dasar pembayaran oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Misal, diagnosa usus buntu tanpa penyulit, gruping biayanya senilai Rp 3 juta. Jadi berapa pun biaya layanan yang diberikan, rumah sakit hanya dibayar Rp 3 juta sesuai grupingnya,” papar Nurdin.

Khusus di RSUD dr R Soetrasno Rembang, jika ada kasus biaya layanan pasien BPJS/JKN atau SKTM melebihi gruping, maka kebijakannya adalah pembiayaannya menjadi tanggungnya rumah sakit.

Berita Tekait

Policy Paper