Dirut BPJS Kesehatan Sebut Kelas Rawat Inap Standar Masih di Tahap Uji Coba

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih dalam proses uji coba.

“Lho kan baru ini, baru dalam proses. Iya kan baru diproses. Kalau yang dipresentasikan itu kan bukan itu bukan yang uji coba yang empat itu,” kata Ghufron di Gedung MPR/DPR RI, Selasa (20/9/2022).

Kemudian, Ali Ghufron menjelaskan, uji coba KRIS baru dilakukan di empat rumah sakit.

“Itu kan ada di Palembang, Solo, ada di Ambon, Surakarta,” ujarnya lagi.

Keempat rumah sakit tersebut, yakni RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Diberitakan sebelumnya, pihak BPJS akan melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pelaksanaan uji coba KRIS dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Program ini rencananya akan menghapuskan layanan kelas 1, 2, dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam penjelasan Ali Ghufron saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI sebelumnya dikatakan bahwa telah disepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS.

Kriteria tersebut dititikberatkan pada kondisi sarana dan prasarana non medis yakni ruang rawat inap, seperti kondisi ventilasi, suhu ruangan, kepadatan ruang rawat inap, dan lain sebagainya.

Namun, dalam pembahasan di bulan Juli 2022 tersebut belum ada kriteria KRIS yang menyinggung dari sisi medis.

Berita Tekait

Policy Paper