Jaminan Kesehatan Nasional: Implementasi Kebijakan Pemerintah di Bidang Kesehatan Melalui Pelayanan Publik

Sesuai dengan salah satu tujuan Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Bentuk mensejahterakan pada saat ini dikenal dengan sebutan jaminan sosial (Social Security System), yang dibuat untuk menciptakan rasa aman sepanjang hidup manusia melalui pendekatan sistem. Dan, berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian sebuah pembangunan kesehatan di dukung oleh sistem kesehatan nasional.

Diketahui jika kesehatan adalah salah satu indikator penting dari kebutuhan dasar masyarakat untuk dapat mencapai sebuah kesejahteraan. Akan tetapi, dengan biaya kesehatan yang cukup tinggi, kerap ditemukan masyarakat golongan miskin tidak mampu memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Maka dari itu, kesehatan masuk ke dalam hak asasi manusia yang dimana pemerintah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab untuk menjaga serta menyehatkan yang sakit dan mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Pada UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa: "Negara mengembangkan sistem jaminan sosial seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia". Maka dari itu, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata maka pemerintah membuat suatu kebijakan yang dikenal dengan sebutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada tulisan ini berisikan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mmebangun sistem Jaminan Kesehatan. Yang dimana pada awal dibuatnya program ini masih kerap terjadi kendala yang signifikan sehingga menghambat pengembangan jangkauan JKN secara menyeluruh. Sering kali dilihat pada siaran televisi memperlihatkan masih banyak daerah yang terdapat pasien meninggal terlantar karena tertahan tidak sanggup membayar. Sehingga pemerintah tersadar akan subsidi pelayanan kesehatan masih sangat terbatas, jika tidak ditanggulangi akan mengakibatkan terancamnya nyawa masyarakat dengan jumlah tinggi karena tidak memiliki biaya untuk berobat. Maka dari itu, melalui jaminan kesehatan tersebut, akan terjalin mekanisme gotong royong sehingga keterbatasan akses dan kemampuan membayar bagi masyarakat miskin, akan dapat dibantu oleh kelompok masyarakat yang lebih mampu, membuat status kesehatan diharapkan akan meningkat (WHO, 2017 dan Mukti, 2009). Dan di bagian akhir penulisan ini akan disertakan evaluasi dan rekomendasi untuk revitalisasi penyempurnaan sistem tersebut untuk di masa yang akan datang.

BAGIAN (TEMUAN DAN ANALISIS)

      

Kebijakan Jaminan Kesehatan di Indonesia dan dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Sejak masa orde baru, pemerintah telah melakukan penyelenggaraan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, yang diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero), PT. Asabri, dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani pegawai negeri sipil, penerima pensiun, tentara, polisi, veteran dan pegawai swasta (Setiyono dan Chalmers, 2018:141). Akan tetapi cakupan layanan mereka masih terbatas, sehingga dibuatnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bentuk reformasi di bidang kesehatan yang bertujuan untuk mengatasi permasalahan fragmentasi dan pembagian jaminan kesehatan. Yang dimana permasalahan tersebut terjadi pada Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang mengakibatkan biaya kesehatan tidak terkendali. Diketahui, Jaminan Kesehatan Nasional bertujuan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat kepada setiap individu yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Jaminan Kesehatan Nasional mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014. JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan sebuah kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Indonesia agar senantiasa hidup sehat dan mencapai kesejahteraan. Pelayanan yang diberikan berupa bentuk pengobatan dan perawatan. Para petugas kesehatan medis dan nonmedis, diberikan tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan yang optimal. Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan prinsip compulsory insurance sehingga bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh penduduk melalui badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. Setelah program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dicabut, maka semua fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan gratis untuk masyarakat ditiadakan. Sehingga pengguna kesehatan gratis yang miskin dan tidak mampu di integrasikan ke dalam Program JKN yaitu BPJS Kesehatan.

Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/nisazhrs/6356e9dd08a8b505f3644be2/jaminan-kesehatan-nasional-implementasi-kebijakan-pemerintah-di-bidang-kesehatan-melalui-pelayanan-publik 

Kreator: NISA ZAHRANI SAVITRI

Berita Tekait

Policy Paper