Bos BPJS Kesehatan Lapor ke DPR: Keuangan Surplus & Sehat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan saat ini aset bersih dana jaminan sosial (DJS) dalam kondisi surplus, jumlahnya mencapai Rp 56,51 triliun pada akhir 2022. Menurutnya, dana tersebut dikatakan sehat karena dinilai dapat membiayai estimasi pembayaran klaim selama 5,98 bulan ke depan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, dimana aset DJS dikatakan sehat jika mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk sedikitnya 1,5 bulan ke depan, atau paling banyak 6 bulan ke depan.

Kondisi surplus ini yang kedua kalinya dialami BPJS Kesehatan sejak beroperasi pada tahun 2014. Sebelumnya, aset neto BPJS Kesehatan pada 2019 defisit Rp 51 triliun. Sementara pada 2020, aset neto pada 2020 defisit Rp 5,69 triliun. Kemudian asetnya baru mulai sehat pada 2021 yang mencapai Rp 38,7 triliun.

"Dalam hal ini aset bersih DJS per akhir tahun itu telah memenuhi ketentuan tersebut, kita dengan keuangan DJS itu sekarang dikategorikan sehat yaitu antara 1,5 bulan estimasi pembayaran klaim dan 6 bulan," ungkapnya dalam Rapat dengan Pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Berkat kondisi keuangan yang semakin membaik tersebut, Ghufron mengatakan terjadi peningkatan kerjasama BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang sangat signifikan di tahun lalu. Ghufron melaporkan pada tahun 2022, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.730 fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan 2.963 rumah sakit (RS), dimana 63%nya merupakan rumah sakit swasta.

"Fasilitas kesehatan tentu ini sangat penting, yang sudah bekerjasama itu ada 23.730 dari tahun 2014 itu hanya sekitar 18 ribu-an, rumah sakit yang sebelumnya 1.681, memang pada waktu itu rumah sakit agak relaktan ya ogah-ogahan kerjasama dengan BPJS sekarang banyak yang pengen kerjasama bahkan sudah mencapai 2.963 RS yang bekerjasama dengan BPJS," jelasnya.

Kendati demikian Ghufron mengatakan aset bersih ini dapat saja menurun mengingat perbaikan pelayanan dan perluasan kerjasama yang terus dilakukan BPJS Kesehatan ke berbagai fasilitas kesehatan. Tentunya hal ini akan meningkatkan klaim dari nasabah sehingga dana DJS dapat berkurang. Namun tentunya, ini tidak menjadi masalah mengingat kehadiran BPJS Kesehatan memang bukan untuk mencari laba namun untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan terbaik bagi mereka.

"Kita sudah mendekati 5,98 tetapi nanti karena ada kenaikan tarif demikian juga kita bekerjasama jauh lebih mudah sekarang itu tentu klaimnya akan meningkat dan tentu aset neto nya tidak akan sebesar 5,98 bulan," pungkasnya.

Berita Tekait

Policy Paper