JAKARTA – Untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum, dalam bidang perdata dan tata usaha negara, PT Jamsostek bersama Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman bersama.
Penandatanganan dilakukan oleh Dirut PT Jamsostek (Persero), Elvyn G. Masassya dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Burhanuddin di Hotel Kartika Chandra, Senin.
Jamdatun sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengatakan , selama ini BUMN atau lembaha pemerintah lain ‘menghindar’ dari kejaksaan karena dipikir jika terkait dengan kejaksaan selalu soal korupsi. “Karena itu kami bangga mendapat kepercayaan dari Jamsostek.”
Jamdatun pada kesempatan itu berjanji akan memegang kepercayaan Jamsostek dan menyimpan rahasia (data dan informasi) jika Jamsostek terlibat permasalahan dengan perusahaan, peserta, atau BUMN dan lembaga pemerintah lainnya. “Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan dan mediasi hukum jika diminta, termasuk menagih piutang jamsostek serta melatih personil,”janji Burhanuddin.
Saat ini, lanjutnya, kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia juga sudah bekerjasama dan melakukan penarikan piutang-piutang Jamsostek di sejumlah perusahaan.
Dirut PT Jamsostek Elvyn G masassya mengatakan kerjasama ini semakin memantapkan langkah PT Jamsostek dalam mempersiapkan diri menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan yang akan berlaku pada 1 Januari 2014.
Kerjasama ini, lanjutnya,sebagai pesan pada masyarakat pekerja bahwa dalam bertransformasi, Jamsostek juga mengedepankan penegakan hukum. “Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang mau bekerjasama dengan PT Jamsostek dan diharapkan kerjasama ini dapat menguntungkan kedua belah pihak,” kata Elvyn.